•
3 min read

Alur Lengkap Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Lewat SIMBG

A

Admin

Penulis

Alur Lengkap Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Lewat SIMBG

Proses perizinan bangunan di Indonesia kini makin transparan dan terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian PUPR. Jika Anda berencana mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum konstruksi dimulai.

Agar pengajuan Anda berjalan lancar dan selesai tepat waktu, simak alur lengkap pengurusan PBG melalui portal SIMBG berikut:

1. Persiapan Dokumen Kelengkapan

Sebelum mengakses portal SIMBG, pastikan seluruh berkas administrasi dan teknis sudah siap. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

Data Pemohon: KTP, NPWP, atau legalitas badan usaha jika atas nama perusahaan.

Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM), HGB, atau perjanjian sewa/pemanfaatan tanah.

Kesesuaian Tata Ruang: Dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau KRK (Keterangan Rencana Kota).

Dokumen Rencana Teknis: Gambar arsitektur, rencana struktur, serta rancangan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (MEP) yang disusun oleh ahli bersertifikat.

2. Pendaftaran Akun dan Pengajuan Berkas di SIMBG

Seluruh prosedur diawali secara daring melalui situs resmi SIMBG:

Akses portal simbg.pu.go.id dan buat akun pemohon menggunakan email aktif.

Pilih menu Pendaftaran PBG dan isi data pemohon, data tanah, serta informasi fungsi bangunan gedung secara lengkap.

Unggah (upload) seluruh berkas persyaratan administrasi dan dokumen rencana teknis sesuai format yang ditentukan.

3. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen oleh Dinas

Setelah berkas diunggah, petugas dinas teknis terkait (dinas yang membidangi bangunan gedung di pemerintah daerah setempat) akan melakukan verifikasi awal.

Jika dokumen dinyatakan belum lengkap atau keliru, sistem akan mengembalikan berkas untuk Anda perbaiki.

Jika kelengkapan administrasi dan teknis sudah sesuai, pengajuan akan dijadwalkan masuk ke tahap konsultasi perencanaan.

4. Tahap Konsultasi Perencanaan Teknis

Pada tahap ini, dokumen rencana teknis Anda akan diteliti oleh Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA).

Sidang atau forum konsultasi dilakukan untuk memastikan bahwa desain bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Jika terdapat catatan teknis, pemohon bersama tim perencana teknis wajib melakukan koreksi dan mengunggah kembali perbaikan dokumen ke SIMBG.

5. Penerbitan Rekomendasi Teknis dan Perhitungan Retribusi

Setelah seluruh rencana teknis disetujui oleh TPT/TPA, sistem SIMBG akan mengeluarkan Rekomendasi Teknis. Berdasarkan rekomendasi ini, dinas akan menerbitkan besaran retribusi daerah yang wajib dibayarkan oleh pemohon.

6. Pembayaran Retribusi Daerah

Pemohon melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan penetapan nilai yang tertera dalam Surat Tagihan Retribusi Daerah (SKRD). Pembayaran dilakukan melalui bank atau saluran pembayaran resmi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat. Setelah membayar, unggah bukti pembayaran ke dalam sistem SIMBG.

7. Penerbitan Dokumen PBG

Setelah bukti pembayaran diverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi akan diterbitkan. Dokumen ini diterbitkan secara digital lengkap dengan QR Code sebagai bukti keabsahan hukum, dan proses pembangunan fisik di lapangan sudah dapat dimulai secara legal.

Tips Tambahan

Agar alur pengurusan tidak memakan waktu lama:

Pastikan gambar rencana teknis dibuat oleh arsitek atau konsultan yang memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) atau SKA/SKK konstruksi.

Pantau progres pengajuan di akun SIMBG secara berkala agar bisa langsung merespons jika ada catatan revisi dari tim penilai.

Platform Guide Terlengkap untuk Kemudahan Perizinan Anda

Bebas ribet, tanpa biaya awal. Panduan interaktif terbaik untuk mengelola seluruh dokumen perizinan bangunan.

Hubungi Kami